Translate

Rabu, 22 April 2015

Makalah Pertanahan dan Permasalahannya

TUGAS KEBIJAKAN PERTANAHAN
“Pertanahan dan Permasalahannya.”


Description: Description: D:\Tugas IPDN\images.jpeg

Oleh:


NAMA                        : AMBROSIUS DEAN PERWIRA
NPP                : 24. 1292
                                    KELAS          : A 4



INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
 KAMPUS KALIMANTAN BARAT
2015


KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yesus Kristus atas berkat dan rahmat yang telah diberikan olehNya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pertanahan dan Permasalahannya.” Penulisan makalah ini selain bertujuan untuk memenuhi tugas dalam mata perkuliahan Kebijakan Pertanahan, juga untuk mengetahui apa itu pertanahan dan apa saja permasalahan yang terdapat di dalamnya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu penulis meminta kritik dan saran yang membangun untuk membenahi kekurangan yang ada dalam makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, terkhusus bagi para pembaca yang berkesempatan membaca makalah ini.


Kubu Raya,   April 2015


Ambrosius Dean Perwira









PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pertanahan (tanah) adalah sesuatu yang menjadi suatu kebutuhan yang pokok dalam kehidupan manusia. Dalam menjalani kehidupannya, manusia selalu berkaitan dengan tanah, mulai dari tanah untuk tempat tinggalnya, tempat usahanya, hingga sampai ujung kehidupannya di dunia (kubur/pemakaman) selalu berkaitan dengan pertanahan. Disebabkan oleh alasan tersebut, tanah menjadi suatu hal yang sangat berharga dan penting bagi manusia, sehingga sering menyebabkan perselisihan dan pertikaian antar sesama manusia, bahkan antara keluarga sering menyebabkan perpecahan karena masalah pertanahan ini. Lebih kompleks lagi, pertikaian pertanahan ini juga bisa terjadi antara negara-negara yang saling berbatasan.
Dalam menanggapi berbagai persoalan di atas, perlu adanya suatu pengaturan yang jelas dan tegas serta memiliki kekuatan dan payung hukum yang kuat untuk mengatur mengenai pertanahan ini. Oleh karena itulah, banyak negara yang memiliki  badan atau lembaga yang mengatur mengenai pertanahan dalam negaranya, mengingat tanah adalah sesuatu yang penting dan kompleks dalam kehidupan manusia.
Disebabkan oleh berbagai permasalahan yang terjadi dalam pertanahan ini, maka penulis membuat tulisan ini untuk membahas dan menelusuri berbagai hal mengenai pertanahan. Diawali dengan apa pengertian dari pertanahan, apa saja tipe dan jenis tanah dalam perkara hukum, apa badan atau lembaga yang mengaturnya, hingga apa saja permasalahan dan persoalan yang sering terjadi dalam pertanahan dan bagaimana solusi dan penyelesaian permasalah dalam pertanahan tersebut.






Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Tanah?
2.      Apa saja Sudut pandang mengenai pertanahan dan hukum yang mengatur pertanahan?
3.      Apa saja hambatan dalam pertanahan dan bagaimana solusinya?
Tujuan Penelitian
Penulisan ini selain bertujuan untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Kebijakan Pertanahan juga untuk mengetahui apa itu pertanahan, bagaimana sudut pandang mengenai pertanahan dan apa saja hukum yang mengatur mengenai pertanahan, terkhusus di Indonesia serta mengetahui hambatan dan gangguan dalam pertanahan dan bagaimana solusi untuk mengatasi segala hambatan dalam pertanahan. Sehingga dapat membantu untuk menambah pengetahuan secara lebih mendalam mengenai seluk-beluk dalam pertanahan













PEMBAHASAN
Pengertian Tanah
Tanah meneurut etimologinya berasal dari bahasa Yunani pedon, bahasa Latin Solum yang berarti bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organic. Selain itu, tanah juga kumpulan tubuh alam yang menduduki sebagian besar daratan palnet bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman sebagai tempat makhluk hidup lainnya dalam melangsungkan kehidupannya. Tanah mempunyai sifat yang mudah dipengaruhi oleh iklim, serta jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, tanah (soil) adalah lapisan yang menenpati bagian atas kulit bumi yang terdiri dari benda padat (bahan anorganik dan organic) seta air dan udara tanah.
Adapun, beberapa pendapat para ahli mengenai tanah:
Berzelius (1803):
Seorang ahli kimia Swedia mendefinisikan tanah sebagai laboratorium kimia alam dimana proses dekomposisi dan reaksi sintesis kimia berlangsung secara terang. Disini tampak jelas bahwa tanah belum lagi dianggap sebagai alat produksi pertanian melainkan tempat berlangsungnya segala reaksi kimia yang terjadi di alam.
Justus Von Liebig (1840):
Ahli dari Jerman ini menyebut tanah sebagai tabung reaksi dimana seseorang dapat mengetahui jumlah dan jenis hara tanaman. Tanah merupakan gudang persediaan mineral-mineral yang bersifat statis.
Falluo (1871):
Ahli mineralogy Jerman memandang tanah tidak hanya sebagai batu-batuan tetapi juga bagian dari petografi (petros = batuan) pertanian. Tanah adalah produk hancuran iklim (weathering) yang bercampur dangan bahan organic.


Joffe (1949):
Seorang pakar tanah Amerika Serikat mendefinisikan tanah sebagai bangunan alam yang tersusun atas horizon-horison yang terdiri atas bahan mineral dan organic, biasanya tak padu, mempunyai tebal berbeda-beda dan yang berbeda pula dengan bahan induk yang ada dibawahnya dalam hal morfologi, sifat dan susunan fisik, sifat dan susunan kimia, dan sifat-sifat biologi.

Sudut Pandang Pertanahan dan Hukum yang Mengatur Pertanahan
Di Indonesia, masalah pertanahan diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun menurut UUPA, ada beberapa sudut pandang dan pengertian mengenai tanah, yaitu:
Permukaan Bumi dan Ruang, Sumber daya ekonomi, Perekat NKRI, Penstimulasi kondisi kebersamaan / harmonis, Pembangun sistem kemasyarakatan non diskriminasi, Pengaman kepastian kepentingan pribadi , Aset tidak bergerak bersifat unik yang sistem administrasinya bukan tata usaha layanan publik biasa.
PERMUKAAN BUMI DAN RUANG
TANAH sama dengan PERMUKAAN BUMI adalah karuniaTUHAN YANG MAHA ESA (Pasal 1 ayat 2 Jo Pasal 4 ayat 1), diartikan sama dengan RUANG pada saat menggunakannya karena termasuk juga tubuh bumi dan air di bawahnya dan ruang angkasa di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah dalam batas – batas menurut undang – undang ini dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi.

SESUATU YANG MAGIS
            Berpijak pada sifat materi sebagai unsur pembentuk alam semesta, TANAH MEMPUNYAI SIFAT MAGIS, mengandung semua unsur alam semesta, merupakan komponen tubuh fisik makhluk hidup, MINIATUR DARI ALAM SEMESTA (MIKRO KOSMOS), ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, harus dipelihara atau diusahakan dengan ketekunan, saling menghargai, ketulusan, kejujuran dan keharmonisan SUPAYA TANAH, ALAM SEMESTA DAN MANUSIA bersahabat dengan rukun, harmonis dan saling menguntungkan dalam satu kesatuan ekosistem bukan saling merugikan. Mereka bertiga dalam satu kesatuan ekosistem tidak luput dari evolusi waktu dengan segala perubahan – perubahan yang bersifat alamiah dan gejolak / revolusioner. Perubahan – perubahan dapat terjadi membuat diantara mereka “tersiksa” karena proses perubahan revolusioner, yang membuat “kaget” satu sama lain, sebagai proses kalibrasi pada saat ketidakharmonisan terjadi.
            Atas dasar sifat magis dari tanah, maka sifat, adat dan budaya masyarakat telah diakomodasikan dalam peraturan perundangan pertanahan, sebagaimana tercermin dalam Pasal 3 dan 5 UUPA :

Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan – ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat (di dalam perpustakaan adat disebut “beschikkingsrecht), sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi.

 Penjelasan
Hukum Agraria Belanda “Agrarische Wet” tidak mengakui adanya hak ulayat dan sejenisnya, sehingga saat pembukaan hutan besar – besaran, masyarakat hukum adat diabaikan . UUPA mengakui hak adat sepanjang masih ada, dengan mendengar pendapatnya dan memberikan semacam “recognitie”, yang memang berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat, tetapi masyarakat tidak boleh menghalangi program nasional atau program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan.

Pasal 5
Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta peraturan – peraturan yang tercantum dalam undang – undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur – unsur yang bersandar pada hukum agama.

Penjelasan
            Penegasan bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria yang baru / UUPA karena sesuai dengan kesadaran hukum dari pada rakyat banyak. Hukum agraria yang lama terdapat dualisme yaitu di satu pihak hukuk tanah tunduk pada hukum adat dan di lain pihak tunduk pada hukum barat yang berpokok pada ketentuan – ketentuan dalam Buku II Kitab Undang – undang Hukum Perdata Indonesia.

SUMBER DAYA EKONOMI
Oleh karena  bumi tidak pernah bertambah besar, kecuali semakin tua mengikuti perubahan waktu, maka tanah atau permukaan bumi merupakan barang terbatas, sumber daya yang bernilai ekonomis paling strategis, langka dan semakin langka karena manusia selalu bertambah jumlah dan nafsunya, sementara tanah tidak bertambah atau tidak diperbaharui, bahkan bertambah tua / lumpuh / karena proses waktu sekalipun tidak digunakan. Dari segi persediaan (supply), tanah merupakan barang langka sehingga memiliki fluktuasi ekonomis yang tidak normal, oleh karenanya manusia rela berperang memperebutkannya, sejalan dengan pepatah jawa “sedumuk bathuk senyari bumi den lakoni taker pati”.

Sumber – sumber agraria adalah bumi (permukaannya disebut TANAH), air (air permukaan, air bawah tanah, air laut) dan, ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya (tambang) dengan kata lain diantara TANAH, AIR, RUANG ANGKASA dan TAMBANG maka TANAH yang memiliki nilai paling strategis karena TAMBANG, AIR dan RUANG ANGKASA semua terikat dan melekat pada TANAH.

Karena bumi tidak luput oleh pengaruh waktu, bahwa degradasi bumi tetap terjadi walaupun dibiarkan tidak dieksploitasi, maka apalagi dieksploitasi wajib bagi siapa saja menjaga kesuburannya serta mencegah kerusakannya agar tanah dapat dimanfaatkan untuk generasi yang akan datang. (Pasal 15)
Demikian langkanya tanah tersebut karena tidak akan pernah bertambah luas permukaan bumi itu, maka penguasaan tanah pertanian milik pribadi mutlak dibatasi luasannya, sedangkan untuk tanah non pertanian dibatasi jumlah bidangnya agar pihak lain memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses tanah.

PEREKAT NKRI
            Seorang rela mati bila tanahnya diklaim atau diduduki orang lain. Suatu bangsa perang berkepanjangan karena perebutan teritorial. Semakin dewasa paham demokrasi, semakin “cerdik” strategi memperluas teritorial. Ingat kasus pulau Nipah pulau terluar NKRI yang berbatas dengan Singapura, membuat batas Singapura meluas ke arah NKRI karena penambangan golongan C pasir laut membuat pulau tersebut tenggelam hanya demi kepentingan lokal atau sesaat. Begitu mengerikan dampak terhadap keutuhan NKRI bila urusan pertanahan diserahkan menjadi urusan rumah tangga Daerah.
            
            Secara tegas UUPA menyatakan sifat Nasional urusan pertanahan sebagaimana Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA, dan kalaupun terjadi pembagian kewenangan pemerintahan demi efisiensi dan efektifitas penyelenggaraannya, wewenang mengatur yang bersumber dari hak menguasai dari Negara berdasarkan Pasal 2 UUPA maksimum dapat dikuasakan atau medebewind (bukan diserahkan / bukan diotonomikan) kepada Daerah dan masyarakat – masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah.

PEMBANGUN KONDISI KEBERSAMAAN / HARMONIS
            Manusia sejak lahir sudah hidup secara berkelompok mulai dari keluarga, rukun tetangga, dusun, kampung, desa, kelurahan, kabupaten, provinsi, bangsa dan negara. Dengan kata lain manusia, secara alamiah disebut makhluk ganda, memiliki sifat individu dan sekaligus memiliki rasa solidaritas ciri utama dari makhluk sosial. Kedudukan tanah juga diwarnai oleh sifat manusia, yaitu sebagai benda ekonomi yang harus dibatasi dengan patok batas permanen dan sama- sama diakui oleh tetangga yang bersebelahan, juga sebagai aset sosial (hak atas tanah berfungsi sosial sebagaimana Pasal 6 UUPA) yang mana pemiliknya tidak patut bersikukuh terhadap tanahnya bila penduduk sekitarnya membutuhkannya (kepentingan orang banyak memerlukannya), bahkan untuk kepentingan umum hak atas tanah bisa dicabut (Pasal 18 UUPA).
             
            Fungsi sosial hak atas tanah pembangun azas kebersamaan yang ingin diwujudkan oleh UUPA misalnya seorang yang hanya mampu mengolah tanahnya dengan produksi lebih rendah karena sambilan, sebaiknya merelakan tanahnya dikerjakan orang lain yang lebih mampun memberi hasil lebih tinggi (Pasal 6 Jo Pasal 10 UUPA). Karena hasil yang lebih tinggi berguna bagi kesejahteraab orang lebih banyak.
            
             Terhadap tanah pertanian, yang dilarang apabila yang memiliki bukan petani (Pasal 10), kecuali PNS untuk persiapan masa pendiun dengan luasan terbatas. Larangan diberlakukan juga bagi pemilik tanah yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah yang disebut pemilikan secara absente (kecuali kecamatan berbatasan). Jadi tanah pertanian hanya boleh dimiliki oleh petani dan / atau tidak absente.
             
           Pengaturan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah sebagaimana yang disebut dengan rencana tata guna tanah juga berfungsi sebagai pembangun azas kebersamaan karena sifatnya berjenjang yaitu rencana tata guna tanah skala nasional memayungi rencana tata guna tanah skala provinsi selanjutnya menjadi payung atau pedoman bagi rencana tata guna tanah tingkat Kabupaten / Kota.  Mekanisme pengendaliannya melalui pengesahan peraturan daerah oleh pemerintah yang lebih tinggi sebelum dinyatakan sah sebagai acuan pembangunan (Pasal 14 UUPA).
           
         Kebersamaan juga dibangun melalui peniadaan ketimpangan dalam pemilikan tanah pertanian sehingga memiliki tanah melampaui luas maksimum yang diperkenankan dalam suatu kabupaten (yang biasanya ditetapkan berdasarkan kepadatan penduduk) dilarang (Pasal 7 UUPA).
    
           Kebersamaan juga dibangun melalui larangan adanya praktik monopoli swasta dalam lapangan agraria (Pasal 13) kecuali diselenggarakan dengan Undang – undang. Kerjasama yang mengandung unsur pemerasan atau penindasan dilarang antara pemilik dan penggarap atau pihak yang ekonomis kuat atas yang ekomonis lemah. Usaha bersama di lapangan agraria lebih disarankan dengan bentuk kooperasi (Pasal 10,11 dan 12 UUPA).

PEMBANGUN SISTEM KEMASYARAKATAN NON DISKRIMINASI
            Dalam hal pewarisan adat dan agama terdapat perbedaan antara wanita dan pria  dalam memperoleh porsi warisan. UUPA tidak membedakan antara wanita dan pria dan juga tidak membedakan suku bangsa dan agama. Hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan penuh dengan tanah dan wanita maupun pria memiliki kesempatan yang sama (Pasal 9 UUPA).

PENGAMAN KEPASTIAN KEPENTINGAN PRIBADI
            Pengaturan dan penyelenggaraan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah mengutamakan kepentingan kelompok bukan berarti kepentingan pribadi tidak diakui. Hak atas tanah lahir dibawah naungan kepentingan umum adalah sejalan dengan konsepsi evolusi alam semesta yaitu suatu konsepsi/kaidah dimana kepentingan individu selalu mempertimbangkan keunggulan kepentingan bersama / umum. Hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 4 yang terdiri dari : hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut dahulu yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana Pasal 16 UUPA adalah wewenang yang diberikan kepada pemegang hak untuk menggunakan tanah dalam arti ruang yaitu permukaan bumi di atas dan di bawahnya, sebatas yang diperlukan bagi operasional penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dikuasainya sesuai dengan batasan – batasan yang ada menurut rencana tata guna tanah (Pasal 2 Jo Pasal 14 UUPA).

ASET TIDAK BERGERAK BERSIFAT UNIK YANG SISTEM ADMINISTRASINYA BUKAN LAYANAN PUBLIK BIASA.
Supaya hal tersebut memiliki kepastian hukum baik kepastian kewenangan / hak maupun kewajiban potensial yang menyertainya demi kepentingan kelompok yang lebih luas / umum (Pasal 14 dan 18 UUPA Jo PP 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah) maka hubungan hukum dan perbuatan hukum atas tanah harus didaftarkan secara tertulis baik posisinya, subyek yang menguasai atau yang berhak, maupun jenis penggunaan tanah yang diijinkan termasuk kewajiban / batasan-batasan yang dikenakannya serta perbuatan hukum yang dialami oleh tanah tersebut (Pasal 19 UUPA Jo PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
HAMBATAN DALAM PERTANAHAN DAN SOLUSINYA
Permasalahan Tanah di Indonesia umumnya amat sulit diselesaikan dalam waktu yang cepat. Mengapa sangat sulit? Ada beberapa faktor yang membuatnya menjadi sulit dan memakan waktu yang panjang. Penyelesaian permasalahan ini dapat dilihat dari asal muasal permasalahan tersebut. Secara sederhana asal muasal permasalahan tanah tanah dari histori atau waktunya bersumber dari :
1.                  Permasalahan lama yang tak pernah tuntas dan berakibat semakin lama semakin tidak jelas. ( Permasalahan yang di “peti es” kan)
2.                  Permasalahan yang tidak pernah diketahui tetapi berpotensi meledak meski secara administrasi sudah di legalkan.
3.                  Permasalahan yang timbul pada saat sekarang.
Permasalahan yang tak kunjung usai dapat dilakukan dengan mengurai permasalahan melalui mediasi dan gelar perkara. Dalam prakteknya, hal ini jelas memakan waktu yang relatif lama  dan biaya yang tidak sedikit. Mediasi adalah jalan yang sangat populer dipilih saat ini agar ada pendekatan sosiologis kultural yang dikedepankan dengan mengajak berbagai tokoh agama atau tokoh masyarakat misalnya,  bila konteks permasalahannya sudah melibatkan banyak orang atau sudah meluas. Dalam konteks permasalahan sengketa batas meski sangat kecil sekalipun permasalahannya, ketika sudah mengenai harga diri dan martabat, pendekatan sosiologis kultural dengan mediasi adalah cara yang ampuh, karena pengadilan bukan segala-galanya. Namun disaat sudah menyentuh tindak pidana, misalnya penggelapan, pemalsuan dan penipuan, penyerobotan adalah ranah hukum yang harus dibawa ke pengadilan. Untuk pengadilan, memang ada berbagai ide agar dibentuk peradilan agraria sama seperti adanya  peradilan pajak, atau setidaknya peradilan Adhoc Agraria. Mungkin ide ini bisa menjadi solusi, namun butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit pula.




PENUTUP
KESIMPULAN
Pertanahan merupakan hal yang sangat penting dan berpengaruh besar dalam kehidupan manusia. Segala aspek dari kehidupan manusia, dari lahir hingga wafat selalu berhubungan dengan tanah. Oleh karena itu, Pemerintah menyadari akan vitalnya fungsi dan kegunaan dari tanah dan membuat aturan dan payung hukum yang jelas mengenai pertanahan. Aturan ini dibuat pemeintah untuk memperjelas mengenai segala hal menyangkut pertanahan dan menghindari terjadinya perselisihan dan pertikaian yang disebabkan oleh pertanahan. Adapun hukum yang dibuat pemerintah untuk pertanahan tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
SARAN

Segala hal menyangkut pertanahan seringkali berujung pada perselisihan dan kasus hukum di pengadilan. Tidak jarang permasalahan juga merusak hubungan harmonis antara umat manusia, bahkan sampai merusak hubungan keluarga. Hal ini perlu disadari oleh semua pihak bahwa tanah memang sangat penting dan mempunyai nilai yang sangat besar bagi manusia, tetapi alangkah baiknya bila disadari bahwa perlu diambil suatu tindakan yang bijaksana agar jangan sampai terjadi suatu perpecahan hanya karena permasalahan harta duniawi seperti tanah. 

Ambrosius Dean Perwira


Minggu, 05 April 2015

PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR HASIL-HASIL PEMBANGUNAN

PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR HASIL-HASIL PEMBANGUNAN

oleh:
Ambrosius Dean Perwira

I. PERKEMBANGAN MAKNA PEMBANGUNAN
Hal ini dibuka dengan sebuah pertanyaan yang berisi mengenai apa sebenarnya maksud dari pemabngunan, bagaimana awalnya, perkembanganya, dan juga evolusi  makna dari pembangunan. Dalam resume ini, akan dibahas dari 2 (dua) sudut pandang, yaitu sudut pandang Tradisional, dan paradigma baru dalam pembangunan.
1.      Pandangan Tradisional.
Dalam pandangan ini, pembangunan diidentikan dengan peningkatan pendapatan nasional (GNP) per kapita riil, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional dalam harga konstan (setelah dideflasi dengan indeks harga) harus lebih tinggi dibandingkan tingkat pertumbuhan penduduk. Tokoh-tokoh dalam pandangan ini adalah  Harrod-domar, Arthur lewis, WW Rostow, Nurkse. Dalam teorinya Arthur Lewis, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan tujuan utama dari setiap kebijakan ekonomi di negara manapun.

2.      Paradigma Baru Dalam Pembangunan.
Akhir tahun 1950, banyak yang menyadari bahwa pertumbuhan tidak identik dengan pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai namun dibarengi dengan masalah-masalah seperti pengganguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan structural. Pertumbuhan ekonomi hanya mencatat peningkatan produksi barang dan jasa secara nasional, sedangkan pembangunan berdimensi lebih luas dari sekedar peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Sejarah mencatat munculnya paradigma baru dalam pembangunan seperti pertumbuhan dengan distribusi, kebutuhan pokok (basic needs), pembangunan mandiri (self-relian development), pembangunan berkelanjutan dengan perhatian terhadap alam (ecodevelopment), pembangunan yang memperhatikan ketimpangan pendapatan menurut etnis (ethnodevelopment). Barangkali menarik untuk menelusuri ide dasar masing-masing paradigma tersebut.

II. INDIKATOR HASIL-HASIL PEMBANGUNAN
Setiap tindakan pasti memiliki dampak, begitupula dengan pembangunan. Pembangunan pasti menimbulkan dampak, baik negative maupun positif.. Dalam melihat dampak-dampak tersebut diperlukan suatu indicator.  Indikator yang dibahas dalam resume ini adalah indicator ekonomi dan indicator social
1.      Indikator Ekonomi
Dalam indicator ini, digunakan atau dilihat dari sudut pandang GNP perkapita. Bank Dunia (1995) mengklasifikasikan negara berdasarkan tingkatan GNP per kapitanya sebagai berikut:
§  Negara berpenghasilan menengah (low income economies): GNP perkapita > US$ 695 pada tahun 1993
§  Negara berpenghasilan menengah (middle-income economies) GNP per kapita > US$ 695 namun < US$ 626 pada tahum 1993
§  Negara berpenghasilan tinggi (high-income economies): GNP per kapita US$ 8.626 atau lebih pada tahun 1993
§  Dunia meliputi semua negara di dunia, termasuk negara-negara yang datanya langka dan dengan penduduk kurang dari 1 juta jiwa

2.      Indikator Sosial
Indikator ini muncul sebagai suatu alternative dari indikator ekonomi, karena untuk suatu indicator pembangunan, GNP per kapita (indicator ekonomi) sebagai ukuran tingkat kesejahteraan mempunyai banyak kelemahan. Kelemahan yang dimaksud adalah tidak memasukkan produksi yang tidak melalui pasar seperti dalam perekonomian subsistem, jasa ibu rumah tangga, transaksi barang bekas, kerusakan lingkungan dari masalah distribusi pendapatan.
Indicator social ini mempunyai  2 (dua) cara untuk mengukur tingkat kesejahteraan yang disebabkan oleh pembangunan, yaitu:
1.      Indeks Mutu Hidup (PQLI).
Merupakan indeks komposit (gabungan) dari 3 indikator, yaitu: Harapan hidup pada usia satu tahun, angka kematian, dan tingkat melek huruf.
2.      Human Development Indexs (HDI)
Seperti halnya dengan Indeks Mutu Hidup yang mencoba meranking semua negara dalam skala 0 (tingkat pembangunan manusia terendah) hingga 1 ( tingkat pembangunan manusia tertinggi) berdasarkan atas 3 (tiga) tujuan atau produk pembangunan, yaitu: Usia panjang yang diukur dengan tingkat harapan hidup, pengetahuan yang diukur dengan rata-rata tertimbang dari jumlah orang dewasa yang dapat membaca dan tahun sekolah, dan penghasilan yang diukur dengan pendapatan perkapita riil yang telah disesuaikan menurut daya beli mata uang masing-masing negara dan asumsi menurunnya utilitas marginal penghasilan dengan cepat.
HDI memberikan wawasan yang lebih luas mengenai pembangunan (Todaro 1995;65):
Pertama,  pembentukan HDI sebagian didorong oleh strategi politik yang didesain untuk memfokuskan perhatian pada aspek pembangunan kesehatan dan pendidikan.
Kedua, ketiga indicator diatas merupakan indicator yang bagus namun bukan ideal.
Ketiga, nilai HDI suatu negara mungkin membawa dampak yang kurang menguntungkan karena mengalihkan fokus dari masalah ketidakmerataan dalam negara tersebut.
Keempat,  alternative pendekatan yang memandang rangking GNP per kapita, dan kemudian melengkapinya dengan indicator social lain masih dihargai.

Kelima, harus selalu diingat bahwa indeks ini merupakan indicator pembangunan yang relative, bukan absolute, sehingga bila semua negara mengalami peningkatan pada tingkat tertimbang yang sama, maka negara miskin tidak akan memperoleh penghargaan atas kemajuannya.

Pakaian Dinas Pesiar

Kamis, 25 September 2014




ABSTRAK
(Alasan Pelanggaran HAM dan kecocokan sitem Demokrasi di Indonesia)
Tujuan penulisan ini selain untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Sistem Politk Indonesia, juga untuk mengetahui mengapa di Indonesia sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak azasi manusia dan mengapa sistem demokrasi lebih cocok di Indonesia.
Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh dua penyebab utama, yaitu tingkat pendidikan rendah dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Ketika  tingkat pendidikan rendah, maka masyarakat tidak akan mengerti ketika hak-hak mereka diambil, diselewengkan, apa saja hak-hak mereka ataupun bagaimana cara mempertahankan dan membela hak-hak mereka. Selain tingkat pendidikan rendah, faktor kesenjangan ekonomi membuat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak individu. Kesenjangan ekonomi membuat indvidu tidak mampu memenuhi hak-haknya, sehingga seringkali untuk memenuhi hak-haknya, mereka menghalalkan segala cara yang melanggar hak-hak dari individu lainnya. Ketika adanya perbaikan tingkat pendidikan dan kesenjangan ekonomi, maka perbaikan kualitas HAM akan mengikuti. Di lain pihak, sistem demokrasi lebih cocok di Indonesia karena dasar falsafah Pancasila dan UUD 1945 telah menekankan demokrasi di dalamnya, dan kondisi geografis dan budaya serta sejarah di Indonesia lebih condong dan cocok pada sistem demokrasi. Dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945  tertera dengan jelas nilai demokrasi. Jadi, sistem poltik yang lain bukan hanya tidak cocok di Indonesia, tapi juga bertentangan dengan budaya serta Pancasila dan UUD 1945.


KATA KUNCI: Pendidikan rendah, Kesenjangan ekonomi, Pancasila, UUD 1945

Ambrosius Dean Perwira

Senin, 28 April 2014

Potensi Kota Mataram


MAKALAH ANALISIS POTENSI WILAYAH
“POTENSI KOTA MATARAM”



Disusun oleh:
Nama            :  Ambrosius Dean Perwira
NPP               :  24. 1292
Kelas             :  C 1









KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, sebab oleh berkat dan Roh Kudusnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  “Potensi Kota Mataram”.
Penulis berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan membantu terselesainya makalah ini. Penulis juga menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang ada dalam makalah ini, oleh karenanya penulis berharap kritik dan saran untuk dapat menyempurnakan lagi makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak, terkhusus bagi para pembaca.

Jatinangor,   April 2014

Ambrosius Dean Perwira















LATAR BELAKANG

Pengembangan Potensi Daerah adalah kemampuan daerah dalam mengelola atau mengembangkan sumber daya yang dimiliki, berupa SDA (Natural resources) sebagai bahan baku alami, bahan baku olahan (processing resources) dan pemanfaatan SDM yang merupakan bagian dari potensi tenaga kerja dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam Rencana Tata Ruang Nasional, Kota Mataram ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berfungsi sebagai pintu gerbang dan simpul utama transportasi serta kegiatan perdagangan dan jasa skala regional. Dalam RTRW Provinsi NTB, Kota Mataram ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Mataram Metro di Bidang Pertumbuhan Ekonomi.
Kota Mataram merupakan pusat pemerintahan Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta sebagai pusat pendidikan yang menyokong kebutuhan sekolah berkualitas (centre of exellent) bagi sebagian besar masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Dari sisi sejarah, Kota Mataram dengan adanya Kota Tua Ampenan sebagai Kota Pelabuhan, telah menjadi pusat perdagangan dan bisnis sejak jaman penjajahan yang lalu.
Sebagai salah satu indikator pesatnya perkembangan Kota Mataram ditunjukan oleh semakin meningkatnya tingkat kepadatan penduduk per km2 dan saat ini merupakan wilayah terpadat di Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan kepadatan rata-rata 2.537 Jiwa/Km2
Dalam RTRW Nasional, Kota Mataram ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang berfungsi sebagai pintu gerbang dan simpul utama transportasi serta kegiatan perdagangan dan jasa skala regional. Sementara, dalam RTRW Provinsi NTB, Kota Mataram ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Mataram Metro di bidang pertumbuhan ekonomi. Keberadaan Kota Mataram sebagai PKN dan KSP memiliki potensi yang sangat strategis dalam pengembangan wilayah kota.
Secara kewilayahan Kota Mataram dibagi menjadi beberapa pusat pelayanan dengan fungsi utama adalah:
1.    Wilayah Ampenan berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi kegiatan perdagangan dan jasa serta pariwisata;
2.    Wilayah Mataram berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi kegiatan perkantoran pemerintahan dan fasilitas social, seperti pendidikan;
3.    Wilayah Cakranegara berfungsi sebagai pusat pelayanan bagi kegiatan perdagangan dan pusat bisnis.
Pusat-pusat pelayanan tersebut di atas dikembangkan sebagai pusat bisnis skala Kota dan regional, karena memiliki daya tarik yang tinggi terhadap perkembangan dan pertumbuhan kota.




PEMBAHASAN
A.     Sejarah
Pada masa pulau Lombok diperintah oleh para raja-raja, Raja Mataram pada tahun 1842 menaklukkan Kerajaan Pagesangan. Setahun kemudian tahun 1843 menaklukkan kerajaan Kahuripan. Kemudian ibukota Kerajaan dipidahkan ke Cakranegara dengan ukiran Kawi pada nama Istana Raja.
Raja Mataram (Lombok) selain terkenal kaya raya juga adalah raja yang ahli tata ruang kota, melaksanakan sensus penduduk kerajaan dengan meminta semua penduduknya mengumpulkan jarum. Penduduk laki-laki dan perempuan akan diketahui lewat ikatan warna tali pada jarum-jarum yang diserahkan.
Setelah raja Mataram jatuh oleh pemerintah Hindia Belanda meskipun harus dibayar mahal, yaitu dengan tewasnya Jend.P.P.H. van Ham (monumennya ada di Karang Jangkong), Cakranegara mulai menerapkan sistem pemerintahan dwitunggal berada di bawah Afdeling Bali Lombok yang berpusat di Singaraja, Bali.
Pulau Lombok dalam pemerintahan dwitunggal terbagi menjadi 3 (tiga) onder afdeling, dari pihak kolonial sebagai wakil disebut kontrolir dan dari wilayah disebut Kepala Pemerintahan Setempat (KPS) sampai ke tingkat Kedistrikan. Adapun ketiga wilayah administratif masih disebut West Lombok (Lombok Barat), Middle Lombok (Lombok Tengah) dan East Lombok(Lombok Timur) dipimpin oleh seorang kontrolir dan Kepala Pemerintahan Setempat (KPS).
Untuk wilayah West Lombok (Lombok Barat) membawahi 7 (tujuh) wilayah administratif yang meliputi Kedistrikan Ampenan Barat di Dasan Agung, Kedistrikan Ampenan Tmur di Narmada, Kedistrikan Bayan di Bayan Belek, Asisten Distrik Gondang di Gondang, Kedistrikan Tanjung di Tanjung, Kedistrikan Gerung di Gerung, dan Kepunggawaan Cakranegara di Mayura.

B.      Geografi
Mataram sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat sebelum terjadi pemekaran wilayah. Kini, ibukota Kabupaten Lombok Barat dipindah ke Giri Menang Gerung.
Batas-batas wilayah Kota Mataram adalah sebagai berikut:
Ø  Barat     : Selat Lombok
Ø  Timur    : Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok barat
Ø  Utara     : Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat
Ø  Selatan : Kecamatan Labu Api, Kabupaten Lombok Barat

C.      Pemerintahan

Secara administratif Kota Mataram memiliki luas daratan 61,30 km dan 56,80 km perairan laut, terbagi atas 6 kecamatan, yaitu Kecamatan  Ampenan, Cakranegara, Mataram, Sandubaya, Selaparang dan Sekarbela dengan 50 kelurahan dan 297 lingkungan.

D.     Penduduk
Ø  Suku Bangsa
Suku Sasak merupakan suku bangsa mayoritas penghuni Kota Mataram, selain Suku Bali, Tionghoa, Melayu dan Arab. Keharmonisan kehidupan antar suku di Mataram sempat terganggu oleh peristiwa pecahnya Kerusuhan Lombok 17 Januari 2000 yang menyeret isu agama dan ras sebagai penyebab kerusuhan.
Ø  Bahasa
Masyarakat Kota Mataram sebagian menggunakan Bahasa Sasak dalam keseharian, selain Bahasa Indonesia, Bahasa Bali, Bahasa Samawa, serta bahasa Bima. Bahasa Sasak itu sendiri terbagi atas beberapa dialek, bergantung daerah masing-masing pengguna di Pulau Lombok, serta dapat digunakan sebagai acuan perbedaan strata sosial di masyarakatnya.     
Ø  Agama
Islam adalah agama mayoritas penduduk Mataram. Agama lain yang dianut adalah Kristen, Katolik, Hindu, Buddha danKonghucu. Walaupun Islam merupakan agama mayoritas di Mataram, namun kerukunan umat beragama dengan saling menghormati, menghargai dan saling menolong untuk sesamanya cukup besar adalah niat masyarakat Mataram dalam menjalankan amal ibadahnya, sesuai dengan visi kota Mataram untuk mewujudkan Kota Mataram maju, religius dan berbudaya.
E.      Transportasi
Ø  Darat
Terminal Induk di Kota ini bernama Terminal Mandalika yang terletak di sebelah Timur di kelurahan Bertais Kota Mataram, disamping itu juga ada Terminal Kebon Roek yang berada di sebelah barat di wilayah Ampenan. Terminal Kebon Roek merupakan sarana transportasi darat melayani angkutan kota di Kota Mataram. Untuk sarana transportasi darat lainnya di kota ini dikenal dengan nama Cidomo, kendaraan seperti Bemo serta Ojek.
Ø  Udara
Keberadaan Bandar Udara Selaparang merupakan pintu masuk melalui udara ke Kota Mataram khususnya serta Pulau Lombok dan Nusa Tenggara Barat umumnya. Dan seiring dengan perkembangan Mataram dan NTB pada umumnya, saat ini Bandar Udara Selaparang sudah ditutup dan digantikan dengan Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara tersebut berlokasi di wilayah Lombok Tengah.
Ø  Laut
Sebelum pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat dikembangkan, Ampenan merupakan pelabuhan laut yang ramai, Pelabuhan Ampenan ini berada di sebelah barat Kota Mataram, Namun karena faktor keganasan arus laut Selat Lombok, dipilihlah lokasi yang lebih ideal untuk pelabuhan Laut yaitu sekarang ini di Lembar
F.       Potensi Wisata
Kota Mataram yang terletak di Pualu Lombok yang eksotis, merupakan sentra dari perjalanan wisata di Pulau Lombok. Kota Mataram saat ini dikembangkan menjadi salah satu kota pariwisata.
Jika anda berkunjung ke kota Mataram, anda tidak perlu khawatir dengan masalah akomodasi dan Penginapan. Sebagai Kota Pariwisata, kota ini menyediakan beragam kelas hotel sesuai dengan budget anda, mulai dari hotel kelas Melati sampai Hotel Berbintang. Beberapa diantaranya adalah Hotel Lombok Raya, Hotel Grand Legi, Hotel Lombok Garden, Hotel Lombok Plaza, Hotel Santika Mataram, Hotel Nitour, Hotel Chandra, dan Hotel Handayani.
Ø  Wisata  Alam
Pulau Lombok dengan pusat di Kota Mataram, merupakan tempat yang sangat terkenal dengan eksotisme alamnya. Dari kota ini anda bisa menuju tempat wisata alam yang sangat terkenal diantaranya Pantai Senggigi, Gili Trawangan, Pantai Kuta, Pesona Gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia yaitu Rinjani.
Ø  Wisata  Budaya
Untuk wisata budaya, perpaduan antara budaya Lombok dan Bali dan sentuhan dari etnis lainnya, melahirkan suatu kolaborasi budaya yang sangat menarik, dan ada beberapa tempat menarik yang layak untuk dikunjungi terkait dengan hal tersebut antara lain, Kuburan Tionghoa Bintaro, Taman Mayura, Pura Meru, Pura Segara, Museum Nusa Tenggara Barat, Loang Baloq, Kota Lama Ampenan
Ø  Wisata Belanja
Kota ini juga memiliki berbagai pusat perbelanjaan, misalnya Mataram Mall, Pusat Kerajinan Mutiara Pagesangan dan Ampenan Cerah Ceria. Disamping itu untuk anda yang suka belanja oleh-oleh Senggigi Square, Sukarara, Pusat Mutiara Pagesangan, bisa menjadi pilihan anda.
Ø  Wisata  Kuliner
Kota ini menyajikan sajian khas Lombok diantaranya adalah ayam taliwang, beberuk terong, sate bulayak, plecing kangkung, nasi balap pucung , ares, sate rembiga, sate tanjung, poteng jaje tujak, iwel, dan bebalung.

G.     Pendidikan
Fasilitas pendidikan di Kota Mataram tersedia dengan cukup memadai, di Kota ini terdapat beberapa perguruan tinggi baik Negeri maupun Swasta.
Perguruan Tinggi Negeri yang cukup terkenal di kota ini adalah Universitas Mataram yang sering disingkat Unram. Selain itu terdapat juga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram, Sekolah Tinggi Pendidikan Dalam Negeri (STPDN) untuk wilayah Nusa Tenggara.
Sementara Perguruan Tinggi Swasta diantaranya adalah Universitas Al-Azhar (Unizar), Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram, IKIP Mataram, Universitas NTB, Universitas 45 Mataram, Universitas Saraswati, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Mataram, STIE Mataram, dan berbagai macam akademi-akademi atau perguruan tinggi lainnya.



  
PENUTUP
Kota Mataram merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak Potensi yang sudah dikembangkan maupun belum dikembangkan. Potensi-potensi ini dapat mengembangkan keberadaan serta kelangsungan dari roda kehidupan masyarakat pada umunnya. Dan semoga potensi-potensi yang sudah ada ini dapat dimaksimalkan keberadaannya untuk